JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memanggil Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berinisial J.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo 2020-2022.
“Bersamaan dengan itu, turut dipanggil empat orang lainnya sebagai saksi perkara yang sama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Senin (13/2/2023) siang.
Empat orang saksi itu adalah AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan dan GAP selaku pihak swasta.
Kelimanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tutup Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)