PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Lempar batu sembunyi tangan. Pepatah ini yang coba dilakonkan DB bin A (36) saat ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng di sebuah rumah di Jalan Dr. Murjani Gg. Taufik RT 003/ RW. VII Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (24/11/2020) sekitar jam 15.00 WIB.
Namun apa daya, berkat kecerdikan petugas polisi, akhirnya pelaku mengakuinya. Sebelum melakukan penangkapan, gerak-gerik DB bin A (36) dan di sekitar tempat kejadian perkara telah diamati polisi lebih dahulu.
Dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id hari Rabu (25/11/2020) siang, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ibu RT setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 21 paket dengan berat kotor total 7,02 gram, uang sebesar Rp 640.000, kotak warna hijau merk Usb Charge, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 ( satu ) buah HP merk Vivo warna biru. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terangnya.
Kemudian, tambahnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)