JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin (27/12/2021).
Tersangka TT terjerat dua kasus sekaligus yakni perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
“Selanjutnya tersangka TT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 27 Desember 2021-15 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., melalui siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa (28/12/2021) pagi.
Leonard menjelaskan, dalam kasus dugaan Tipikor, tersangka TT merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus beberapa perusahaan antara lain: PT. Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama dan PT. Rimo International Lestari Tbk.
Tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.
Kemudian tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder.
“Setelah itu ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI,” ucap Leonard.
Sedangkan pada kasus kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tipikor oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.
Selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari Tbk, PT. Sinergy Megah Internusa dan PT. Bliss Properti Indonesia maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.
“Keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall,” terang Leonard.
Kemudian lanjut Leonard, aset-aset tersebut ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia.
Juga pada PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka TT dikenakan pasal berlapis sesuai perkara yang disangkakan,” jelas pejabat yang dikenal akrab dengan para awak media.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka TT dalam kasus dugaan Tipikor yaitu: Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan yakni Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau
Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” pungkas pejabat berdarah Tapanuli itu. (Puspenkum Kejagung/fer)
FOTO : Tersangka TT (rompi merah muda) saat pelimpahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin (27/12/2021).*Puspenkum Kejagung.







