PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Siapa sangka, gadis cantik berusia 19 tahun ini adalah budak sabu. Perempuan berinisial ER Alias Vina Binti Husaini (19) ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (10/11/2020) sekitar jam 01.15 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
Bonny menjelaskan, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekitar Jam 19.00 WIB anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua (daerah Puntun) Kota Palangka Raya Kalteng sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemantauan, diketahui pelakunya adalah ER Alias Vina Binti Husaini (19).
“Maka pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, anggota Subdit I melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Rindang Banua, barak kayu pintu No. 1 Rt. 026 Rw. 026 Kelurahan Pahandut KecamatanPahandut Kota Palangka Raya Kalteng,” kata Bonny dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, didapat barang bukti 4 paket kristal sabu dengan berat kotor 10,64 gram, 1 bundel plastik klip. Lalu 1 buah pipet kaca, 1 buah Bong alat hisap sabu,1 buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu dan uang tunai Rp. 200 ribu serta 1 buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih.
“Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)