PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tahun Baru 2021 membawa hokie tersendiri bagi Ditresnarkoba Polda Kalteng. Di bawah komando Direktur yang baru, Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., jajarannya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran gelap narkoba golongan I jenis Sabu.
Berkat laporan masyarakat yang dapat dipercaya, seorang perempuan berinisial JB diringkus di Jalan Suka Bumi Gang Fitra RT. 009 RW. 003 Kelurahan Baamang Hilir, Sampit pada hari Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Perempuan kelahiran Sampit 39 tahun lalu yang tidak tamat Sekolah Menengah Atas ini ditangkap sebagai pelaku peredaran gelap narkoba golongan I jenis Sabu dengan barang bukti 9 paket kristal sabu dengan berat kotor kurang lebih 40,10 gram.
“Di tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Suka Bumi Gang Fitra RT. 009 RW. 003 Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, kami berhasil mengamankan JB bersama barang bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 40,10 gram sabu,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., didampingi Plt. Kabidhumas AKBP Dharmeshwara H K, S.I.K., dalam jumpa pers di ruang Ditresnarkoba Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Jum’at (08/01/2021) sore.
Diterangkannya, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengumpulkan satu buah plastik warna hitam, Hp merk Nokia, satu bandel plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu sendok sabu sebagai alat bukti.
“Berdasarkan keterangannya, pelaku JB mendapatkan sabu dari seorang perempuan yang tidak dia tahu alamatnya, sebut saja Mis. X yang sekarang masih kami selidiki lebih lanjut. Kemudian, dari Mis. X ini pelaku JB membelinya seharga Rp 5.500.000,-. Dimana, oleh JB paket itu dibuat kecil lagi menjadi perlima gram, dalam setiap gram dia (JB) mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000 dan sekitar tujuh bulan terakhir sudah melakukan transaksi,” urainya.
Selama tujuh bulan tersebut, tambah Nono, pelaku JB setiap kali transaksi menerima 50 gram sabu dari Mis. X.
Ditempat sama, Dharmeshwara menambahkan, jika pihaknya akan terus bekerja keras guna memerangi peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukumnya guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
“Segera berikan laporan kepada kami untuk memperkecil sekaligus menangkap para pengedar yang masih kami selidiki selama ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan say no Narkoba ,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku JB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 3009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 dari paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(tbn/fer)