Usai Pesta Sabu Hasil Patungan, Dua Warga Pahandut Digelandang Samapta

1 Min Read
MR (23) dan HS (40) hanya bisa tertunduk saat ditangkap patroli Ditsamapta Polda Kalteng. FOTO : Tbn.

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kejelian Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah “mencium” tindak kejahatan patut diacungi dua jempol. Penangkapan ini berawal ketika petugas mencurigai adanya dua orang yang berada di tempat gelap dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.

Patroli yang dipimpin oleh Bripda Kelvinando sebagai komandan regu, berhasil mengamankan dua orang yang sedang pesta sabu di Dermaga Flamboyan Bawah Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Kamis (17/9/2020) malam.

“Pada saat kami datangi pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sungai. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan,” tutur Nando.

Pelaku MR (23) dan HS (40) keduanya warga Kelurahan Pahandut.

“Turut kami amankan barang bukti sabu, enam buah gawai, dua korek api, senter dan uang yang diduga sisa dari pembelian sabu serta satu tas selempang warna hitam,” bebernya.

Pengakuan dari kedua pelaku, ia membeli satu paket sabu di Puntun dengan cara patungan.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. (Tbn/fer)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *