PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Lama diintai dan dilakukan penyamaran, polisi akhirnya berhasil menangkap pengedar sabu berinisial EV dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 gram sabu di Jalan Hasan Mansyur, Kota Sampit.
“Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Berbekal informasi ini, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.M., M.Si., Sabtu (19/09/2020) pagi sebagaimana dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, terang Hendra, aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur.
“Di tempat ini, kami kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti lainnya seperti sabu dengan bruto 6,71 Gram yang diletakan pelaku digelas warna kuning dan timbangan digital merk QC Pass warna silver,” urainya.
Atas terungkapnya kasus yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut, lanjut Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang dengan Narkoba. (*/fer)