• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 2 Juni 2 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Walter S Penyang: Masyarakat Harus Paham Arti Sesungguhnya Hinting Pali

Minggu 27 Maret 2022
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah aksi demo terkait sengketa dan prosesi adat hinting pali yang dilakukan oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan terhadap pihak perkebunan besar swasta (PBS) PT Selonok Ladang Mas (SLM) yang berlokasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah Rabu (24/3) lalu mendapat sorotan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng.

Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng Walter S Penyang menyatakan keberatan atas penggunaan Hinting Pali atau portal yang dilakukan DAD Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan di pabrik PT Salanok Ladang Emas.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Pernyataan keberatan tersebut disampaikan karena Hinting Pali adalah Ritual Keagamaan yang digunakan oleh Agama Hindu Kaharingan Kalteng.

“Saya selaku Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng merasa keberatan dengan penggunaan Hinting Pali tersebut, karena jelas dalam aturan Agama Hindu Kaharingan bahwa Hinting Pali adalah ritual keagamaan dan bukan digunakan untuk hal – hal tertentu misalnya menutup pabrik, seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan,” ucap Walter S Penyang yang juga mantan anggota DPRD Kalteng ini kepada awak media, Sabtu (26/5).

Walter juga menyayangkan atas aksi tersebut, karena semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan besar sawit dan warga harusnya diselesaikan dengan damai melalui sidang adat, dan apabila tidak ada titik temu maka harus dilanjutkan ke pengadilan.

“Kasihan warga sekitar yang menjadi karyawan di pabrik itu, mereka akan kehilangan rejekinya apabila hal ini tidak segera diselesaikan, selain itu, saat ini minyak goreng menjadi barang yang cukup langka di masyarakat, seharusnya DAD Kecamatan Danau Sembuluh dan Kabupaten Seruyan bisa mengerti akan kondisi ini,” lanjut Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng ini.

Selain itu komentar keberatan akan aksi tersebut juga disampaikan Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB – AHK) Kota Palangka Raya Parada Lewis Kobek Dandan Ranying.

Menurut Parada, ritual hinting pali tersebut merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan, bukan ritual adat kesukuan.
Ritual keagamaan hinting pali itu seharusnya digunakan untuk hal sakral, seperti kegiatan tiwah.

Tujuannya untuk mensterilkan lokasi kegiatan agar tidak bisa berbuat sembarangan di dalamnya dan tidak dimasuki secara sembarangan.

Parada menegaskan, tidak pernah dilakukan dari zaman dulu hinting pali digunakan menghentikan aktivitas, seperti meng-hinting pali perusahaan.

Selain tiwah, hinting pali bisa dipasang ketika terjadi sebuah kasus pembunuhan ataupun kejadian seseorang mati tenggelam.

Parada memaparkan, selesai hinting pali dipasang, dilanjutkan dengan pemanjatan doa-doa dengan tujuan hal-hal yang bersifat negatif, sial dan buruk pergi dari lokasi tersebut.
Selesai doa dipanjatkan, barulah hinting pali dibuka kembali, ritual hinting pali dipasang oleh tokoh keagamaan Hindu Kaharingan yang disebut basir.

Sementara, hinting pali yang dilaksanakan untuk upacara tiwah adalah menyatakan bahwa lokasi tersebut suci, sehingga tidak ada barang-barang yang bisa dibawa keluar masuk.

Jadi tidak ada hinting pali untuk membuat aktivitas menjadi terhenti, apalagi seperti kejadian di Kabupaten Seruyan, tidak bisa melakukan hinting pali di kawasan pabrik yang bukan menjadi wilayah sengketa dan permasalahan tersebut bersifat pribadi bukan kelompok masyarakat.

Sementara dalam pemahaman terkait hinting pali secara universal adalah bagi orang Kaharingan, yang namanya hinting pali bisa masuk adat, bisa masuk budaya dan juga agama.

Bicara sisi keagamaan, sama-sama diketahui itu dilakukan oleh umat Kaharingan dalam menjalankan ibadahnya, salah satunya tiwah.
Sama, makna dari hinting pali itu untuk menyakralkan atau menyatakan lokasi dalam wilayah itu suci.

Berbicara budaya dan adat istiadat, langkah yang dilakukan sejumlah pihak dalam memasang hinting pali untuk menyelesaikan permasalahan adalah benar.

Intinya, ketika terjadi permasalahan dipasanglah pembatas atau tanda berupa hinting pali, agar diketahui bahwa lokasi tersebut sedang bermasalah.

Namun hal tersebut justru terbalik dalam kenyataan di lapangan, banyak ormas menggunakan hinting pali untuk menutup tempat yang bukan menjadi lokasi bermasalah tutup Parada yang pernah bertugas jadi guru 11 tahun di Seruyan itu. (Shah)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026
  • Faridawaty: Peringatan Hari Lahir Pancasila Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni Tahunan Semata Senin 1 Juni 2026
  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Legislator Hasrat Miris dengan Izin Tambang di Barut

Legislator Hasrat Miris dengan Izin Tambang di Barut

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.