KASONGAN, JurnalBorneo.co.id – Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan jajaran Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja S., S.T.K., S.I.K., M.H., saat dihubungi melalui via telpon, Jum’at (24/7/2020) siang mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Rabu (22/7/2020) sore.
Pelaku berinisial Ber (52) merupakan warga Tumbang Manggu, ditangkap di rumahnya RT.04/ RW.02 Desa Tumbang Manggu Kec. Sanaman Mantikei, Katingan, Kalteng.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolsek, anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Desa Tumbang Manggu, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.
“Berdasarkan informasi tersebut, aggota melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku langsung diamankan dan ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Petugas menemukan 12 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.
Dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id, narkotika golongan I jenis sabu tersebut dikatakan Kapolsek, dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celannya serta disembunyikan di bawah pohon pisang seberang rumahnya.
“Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Juga dtemukan satu bundle plastik klip bening, gawai serta uang sebesar Rp. 3.418.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/fer)