PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dari tampilan fisik, Nenek berinisial SU yang sehari-hari berjualan di pasar memiliki penampilan seperti nenek-nenek pada umumnya. Namun siapa sangka, dibalik itu, nenek berusia 65 tahun ini hampir satu tahun belakangan menjalankan bisnis terlarang mengedar narkotika jenis sabu.
Nenek SU (65) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama tiga orang lain yang satu komplotan dengannya. Satu diantaranya juga seorang wanita berusia 34 tahun berinisial LA. Dua orang lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial PU (29) dan AM (43).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., kepada para awak media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin (16/8/2021) pukul 11.00 WIB.

“Komplotan nenek SU (65) mendapatkan sabu dari Banjarmasin. SU bersama LA mengambil sabu dari seseorang berinisial UD di Banjarmasin. Kemudian keduanya membawa sabu tersebut ke Palangka Raya dan rencananya akan dipasarkan oleh “kaki tangannya” ke wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas,” terang Nono.
Dijelaskannya, orang pertama dari komplotan ini yang diamankan adalah LA. Perempuan berusia 34 tahun ditangkap di pinggir jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari Kamis (12/8/2021) jam 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu dengan berat kotor 24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.
“Dari hasil interogasi terhadap LA, lalu diamankan nenek SU di sebuah barak pintu nomor 3 di jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari itu juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu seberat 74,88 gram dan barbuk lainnya,” katanya.
Dua jam kemudian, lanjutnya, ditangkap PU (29) di pinggir jalan Morist Ismail III. Polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 22,71 gram di dalam satu buah lampu variasi warna hitam yang dimasukkan dalam jok motor Yamaha Aerox berwarna hitam biru dengan nopol KH 4209 JI.
Perwira menengah ini menambahkan, orang terakhir dari komplotan ini yang diringkus adalah AM (43) dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 68,18 gram yang ditemukan di rumahnya. Penangkapan AM di lokasi yang kurang persis sama di pinggir jalan Morist Ismail III juga, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 08.45 WIB.
Dalam jumpa pers tersebut, ikut juga disampaikan penangkapan terhadap seorang berinisial AOH (45). Pria paruh baya ini ditangkap di sebuah rumah kayu di jalan Riau Gang Rindang Banua II RT. 002 RW. 025 No. 51 Pahandut Kota Palangka Raya, Senin (9/8/2021) pukul 15.30 WIB.
“Dari tangan tersangka AOH ditemukan 13 paket sabu dengan berat brutto 6,59 gram dan barbuk lainnya. Dari pengungkapan kelima tersangka berhasil diamankan sabu dengan total 196,39 gram beserta barang bukti lainnya,” pungkas Nono.
Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. (fer)
(FOTO UTAMA : Para tersangka peredaran sabu saat digiring untuk dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (16/8/2021))*fer.









