PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dua warga Kota Palangka Raya, Arisandi Abel dan Khris Suharta melalui kuasa hukumnya Pua Hardinata, SH melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km.5 Kota Palangka Raya, Rabu (23/6/2021).
Gugatan diajukan terhadap Kepala BPN Kabupaten Kapuas atas perbuatan yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang (Abuse of Power) dengan menerbitkan objek sengketa yang diatas tanah Arisandi Abel dan Khris Suharta (penggugat), yang jelas-jelas diakui oleh saksi-saksi yang berbatasan dengan tanah para penggugat.
“Kami minta bantu dengan kuasa hukum untuk memperkarakan atau mengambil kembali hak kami yang sudah diwariskan dari orang tua kami dan saudara kami. Kami berharap perkara ini akan menjadi titik terang sebagai hak kepemilikan tanah tersebut atas nama orang tua kami dan kami bersaudara,” kata Arisandi Abel di Palangka Raya, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 16.25 WIB.
Arisandi menjelaskan peristiwa itu bermula dari ulah oknum Kades Dadahup yang diduga telah membuat sertifikat di atas tanah milik orang tuanya almarhum Kundrie Abel tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga. Oleh oknum tersebut dan kroni-kroninya dibuatkan sertifikat hak milik sebanyak 13 sertifikat di tanah tersebut.
Arisandi menyebutkan posisi tanah warisnya itu berada di tengah-tengah tanah saudara kandung ayahnya yang bernama Eter Abel, Wilgin Abel dan Hendri Abel. Adapun tanah tersebut berukuran panjang 2.000 M, lebar 135 M dengan luas total 270.000 M2.
Arisandi mengaku kepemilikan tanah yang dipersoalkan berupa Surat Pernyataan (SP) tanggal 15 Desember 2003 dan gambar kasar sebagai lampiran atas nama almarhum Kundri Abel orang tuanya dan ditandatangani saksi-saksi yang berbatasan langsung serta mengetahui Kepala Desa Dadahup dan Camat Kapuas Murung saat itu Apun T. Timbang dan Drs. Salman.
“Ini menjadi contoh bagi warga Desa Dadahup dan sekitarnya, jika ada perkara seperti ini agar cepat dilaporkan. Jangan hanya berdiam diri karena saya tau banyak masalah-masalah tanah selama oknum Kades itu menjabat kepala desa dari tahun 2017,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Pua Hardinata, SH selaku kuasa hukum menerangkan alasan kliennya menggugat adalah penerbitan sertifikat tahun 2018-2019 oleh BPN Kapuas hanya berdasarkan surat hibah/pemberian yang diduga mencaplok tanah warisan kliennya.
Pua menjelaskan hibah tersebut bermula dari Hendri Abel kepada anaknya yang bernama Salomo. Kemudian Salomo menghibahkan lagi ke pihak lain namun oleh Salomo dihibahkan juga tanah milik Kundri Abel orang tua kliennya.
“Walaupun dari anaknya Hendri Abel yakni Salomo itu merupakan berbentuk harta peninggalan atau Boedel (harta yang belum dibagi para ahli waris) namun hak itu masih melekat berdasarkan Surat Pernyataan tahun 2002 yang diakui oleh warga sekitar, tetua-tetua Desa Dadahup termasuk mantan Damang Yetsi Runjan dan pekerja yang pernah diupah untuk membersihkan tanah tersebut yang tadi jadi saksi di sidang gugatan ini,” tegas Pua.
Pengacara yang dikenal akrab dengan wartawan ini menyampaikan tergugat BPN Kapuas diduga telah melanggar Pasal 18 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria Nomor 3 tahun 2997 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terutama paragraf 9.
Dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana Bagian ketiga Azas-azas umum pemerintahan yang baik pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan.
“Melalui gugatan di PTUN ini kami meminta untuk dicabut 13 sertifakat tersebut. Kami yakin dari alat bukti ternyata hibah tersebut mencaplok hak tanah klien kami. Kami yakin 13 sertikat yang ada bisa kami lumpuhkan dengan bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan terkabul. Kami bukan mencari pembenaran tapi mencari kebenaran. Jadi kalo keadilan itu benar-benar, yang benar akan kelihatan,” tutup Pua.
Sementara itu, dikutif dari jawaban tergugat (BPN Kapuas) yang dibacakan pada hari Selasa (3/8/2021), dalam eksepsinya tergugat membantah dan menolak semua dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukan oleh para penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat.
Disebutkan PTUN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara itu berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa karena adanya klaim oleh para penggugat tentang kepemilikan sudah sepatutnya harus dibuktikan kebenarannya dan diajukan melalui peradilan umum dan bukan merupakan kompetensi absolut dari PTUN.
Selanjutnya disebutkan eksepsi surat gugatan para penggugat tidak sah. Eksepsi gugatan para penggugat telah lewat waktu. Eksepsi gugatan para penggugat kabur. Bahwa tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dan selama tidak merugikan kepentingan tergugat. (fer)
(FOTO : Pua Hardinata, SH (kanan) dan Arisandi Abel, Kamis (9/9/2021))*fer.