NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sudah sejak lama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menerapkan Pelayanan Terpadu.
Jika sebelumnya pelayanan terpadu dilayani di gedung pusat pelayanan publik terpadu di depan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), mulai Selasa (22/9), pelayanan resmi dipindahkan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di jalan Batu Batanggui, kota Nanga Bulik.
Dengan dipindahkannya pelayanan terpadu di gedung kantor DPMPTSP tersebut, semua jenis pelayanan publik, mulai dari pelayanan perijinan, hingga pengurusan administrasi kependudukan kini dapat dilayani dalam satu gedung.
Tak hanya itu, direncanakan dalam gedung yang sama itu ke depan juga bakal dibuka loket pelayanan kepolisian dan pelayanan publik lainnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam kesempatannya, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas upaya terus-menerus yang dilakukan DPMPTSP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.
“Ini merupakan inovasi yang patut kita apresiasi dan harus didukung oleh dinas badan yang lain. Terlebih, dengan perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini, kita dituntut untuk lebih bisa menggali inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan good governance,” ungkapnya.
Karena, lanjut dia, good governance salah satunya adalah pelayanan. Dan hari ini sama-sama kita saksikan untuk kita wujudkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dirinya berharap, dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, PTSP juga dapat memanfaatkannya. Tujuannya tidak lain agar dapat lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (By)