PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kota Sampit menjadi salah satu kota paling rawan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Provinsi Kalimantan Tengah. Dari berbagai kasus, diketahui pasokan sabu berasal dari kota Pontianak Kalimantan Barat.
Terbaru, Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus tiga orang pengedar sabu di kota Sampit. Ketiganya merupakan satu grup (komplotan) dalam mengedarkan sabu. Ketiganya berinisial IF (33), MY (35) dan SR (38).
“Tersangka IF berbisnis sabu sejak satu tahun ini. Sedangkan MY dan SR merupakan kaki tangan IF. Keduanya mendapat pasokan sabu untuk dijual berasal dari IF,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., kepada para awak media di Balai Wartawan Polda Kalteng, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam satu minggu, lanjut Nono, komplotan yang dipimpin IF ini mampu menjual sebanyak 100 gram di sekitar wilayah kota Sampit. Pelanggannya diduga dari berbagai kalangan.
Diterangkannya, tersangka MY (35) ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 14,42 gram, Sabtu (17/4/2021) sekitar jam 12.00 WIB di jalan Iskandar 17 Kelurahan Mentawai Baru Hilir, Kecamatan Mentawai Baru Ketapang Sampit.
Tiga jam kemudian, tersangka IF dan SR ditangkap ditangkap di jalan Pendawa Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kotim pada hari Sabtu (17/4/2021) sekitar jam 15.00WIB.
Dari tangan IF didapat 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, satu senpi jenis Revolver dan satu butir amunisi kaliber 9mm serta satu butir kaliber 10mm. Dari tersangka SR ditemukan diantaranya 2 paket sabu dengan berat brutto 7,67 gram dll.
Nono menjelaskan, jumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dari ketiganya merupakan sisa dari 100 gram yang belum sempat dijual karena keburu ditangkap.
“IF mengaku senpi dan dua butir peluru yang dimilikinya didapat dari seorang pelanggan sabu. Pelanggan ini membarter sabu dengan senpi dan dua butir peluru tersebut,” jelas Nono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)
