Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi melaksanakan Rapat Evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas di lingkungan Pemprov Kalteng secara daring.
Pelaksanaan rapat evaluasi UPTD dan Cabang Dinas ini merupakan bentuk tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri yang telah dilaksanakan pada 13 April 2026.
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.7/1172/OTDA tanggal 9 April 2026 hal Undangan Peserta FGD.
Selain itu, rapat ini juga didasarkan pada hasil rekapitulasi inventarisasi tabel evaluasi yang telah diisi dan disampaikan oleh seluruh UPTD serta Cabang Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Betri juga menambahkan, UPTD dan Cabang Dinas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan pemerintah di berbagai sektor. Karena itu, penguatan kelembagaan diharapkan dapat berdampak langsung terhadap kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, peningkatan kualitas layanan teknis di lapangan, serta percepatan penyelesaian berbagai kebutuhan publik.
“UPTD dan Cabang Dinas juga perlu terus menggali potensi yang dimiliki agar dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
