Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di ruas Jalan Lintas Provinsi Kuala Kurun-Palangka Raya. Tepatnya di simpang tiga arah masuk Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Kamis (21/5/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, pelaku berinisial BC (36) diamankan polisi beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 15,25 gram. Dari tangan pelaku juga turut disita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Aksi pelaku tersebut berlangsung pada malam terakhir di bulan suci Ramadhan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Rizsa Dedy Nafianto, S.H menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Sepang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di ruas jalan lintas provinsi.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai terlapor yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda CBR Nopol KH 2946 YH warna hitam,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terlapor, polisi menemukan 5 (lima) plastik klip yang berisikan paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu.
“Berat kotor kurang lebih 15,25 ( Lima belas koma dua puluh lima) gram yang ditaruh di dalam satu buah botol kecil bertuliskan Lotte berada di dekat sepeda motor milik pelaku, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, uang tunai sebesar Rp. 1 juta 100 ribu hasil dari penjualan sabu,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Sepang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/fer)