• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 22 Mei 22 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Media Daring tak Masuk Target Sosialisasi Iklan Kampanye Pilgub

Kamis 12 November 2020
in Etalase, Headlines
SOSIALISASI-KPU Kalteng saat melakukan sosialisasi soal iklan kampanye Pilgub Kalteng, kemarin

SOSIALISASI-KPU Kalteng saat melakukan sosialisasi soal iklan kampanye Pilgub Kalteng, kemarin

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang akan berlangsung 26 November hingga 5 Desember 2020 rupanya belum bisa memberikan angin segar bagi para pengelola media daring (online).   Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hanya memfasilitasi pasangan calon untuk beriklan di media masa berupa cetak dan elektronik seperti televisi dan radio.

“Sampai saat ini kita belum bisa mengakomodir rekan-rekan dari media daring untuk difasilitasi oleh KPU dalam hal penayangan materi iklan kampanye, sebab belum ada aturan yang jadi rujukan kami serta petunjuk teknisnya. Selama ini yang ada hanya untuk media cetak dan atau elektronik seperti televisi dan radio,” kata Ketua KPU Kalteng H. Harmain dalam rapat terbatas dengan Bawaslu, KPID, IJTI, PWI, SMSI dan perwakilan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng di rumah pintar KPU, Rabu (11/11) sore.

BeritaTerkait

Gubernur Marah,  Perusahaan Tidak Hadir Rapat Penangan Jalan Rusak

Politisi Senior Ary Dewar Gabung ke Partai NasDem

Faridawaty Apresiasi Petugas Posko Mudik Lebaran

Lebih lanjut Harmain mengatakan, tapi itu bukan berarti KPU menutup kesempatan kepada para pengelola media daring untuk mendapatkan iklan kampanye, sebab para pengelola bisa langsung mengajukan penawaran kepada pasangan calon bersangkutan dengan syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana petunjuk aturan penayangan iklan kampanye.

Beberapa syarat yang harus diikuti tersebut menurut Harmain adalah paslon bersangkutan hanya boleh memasang materi iklan di maksimal lima media daring yang sudah terferivikasi Dewan Pers.  Selain itu materi iklan kampanye sebelum ditayangkan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pihak KPU, sebab ada beberapa syarat yang boleh dan tidak boleh dimuat dalam materi iklan tersebut.

“Rekan-rekan pengelola media daring bisa langsung mengajukan penawaran kepada pihak paslon dengan memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan materi iklan kampanye yang boleh dan tidak boleh untuk ditayangkan,” kata Harmain.

Sementara itu, dari pihak perwakilan Bawaslu Kalteng menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan bahwa media harus bisa bersikap adil dan memberikan kesempatan, ruang yang sama terhadap kedua pasangan calon. Hanya saja, terkait dengan penayangan materi baik iklan dan berita berbayar (advertorial) pihak Bawaslu menyerahkan kepada masing-masing kebijakan media bersangkutan.

“Secara teknis Bawaslu tidak bisa mencampuri urusan kebijakan masing-masing media, hanya saja jika ada para pihak yang merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut terkait iklan dan pemberitaan maka kita akan tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Rapat yang dihadiri langsung oleh perwakilan kedua pasangan calon ini berlangsung cukup alot hingga malam hari sampai akhirnya diambil kata sepakat bahwa kedua belah pihak bisa menerima dengan tetap memerhatikan ketentuan syarat perundang-undangan. (shah)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Marah,  Perusahaan Tidak Hadir Rapat Penangan Jalan Rusak

Gubernur Marah,  Perusahaan Tidak Hadir Rapat Penangan Jalan Rusak

Sabtu 17 Mei 2025
Politisi Senior Ary Dewar Gabung ke Partai NasDem

Politisi Senior Ary Dewar Gabung ke Partai NasDem

Kamis 15 Mei 2025
Faridawaty Apresiasi Petugas Posko Mudik Lebaran

Faridawaty Apresiasi Petugas Posko Mudik Lebaran

Sabtu 29 Maret 2025
IJTI Kalteng dan PT. Adaro Gelar Buka Puasa Bersama

IJTI Kalteng dan PT. Adaro Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis 13 Maret 2025

Berita Terbaru

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan Kamis 22 Mei 2025
  • RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Rabu 21 Mei 2025


Next Post
Kasus Covid-19 di Kalteng Bertambah 89 Orang

Kasus Covid-19 di Kalteng Bertambah 89 Orang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak