• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Penuntutan Tersangka Pemortal Jalan Houling di Barut Dihentikan

Kamis 16 Maret 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Terdapat empat tersangka yakni berinisial MA, AR, SU dan AW,” kata Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., mewakili Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis (16/3/2023.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Dodik menjelaskan, keempatnya disangka melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Ekspos persetujuan penghentian dilaksanakan secara virtual. Hadir diantaranya JAM Pidum DR. Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum dan TPUL , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara.

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan empat tersangka berawal pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Houling areal PT. Permata Indah Sinergi (PT PIS) Km.12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalteng.

Di tempat itu, mereka melakukan pemortalan jalan selama  tiga hari dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah pada dua sisi. Ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan.

Bukan itu saja, mereka juga memasang sebuah tenda dari terpal di tengah jalan. Tenda digunakan sebagai tempat menjaga atau mengawasi. Dengan kondisi tersebut mengakibatkan truk bermuatan batubara, truk BBM dan mobil LV tidak bisa melewati jalan.

Tujuan dari para tersangka melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT
PIS membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari sungai Potung.

Diketahui, lokasi pemortalan merupakan lahan milik A yang sudah dibebaskan pada 9 Agustus 2019 dengan harga sebesar Rp416 juta oleh PT PIS.

Dana itu diterima langsung oleh A di rumahnya di Desa Teluk Malewai, disertai dengan kwitansi dan surat penjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.

“Dampak dari pemortalan yang dilakukan, PT. PIS tidak dapat melakukan kegiatan atau aktifitas pertambangan,” ucap Dodik.

Lebih lanjut dia membeberkan, penghentian penuntutan diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara para tersangka dan korban.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkas Dodik. (Penkum Kejati Kalteng/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Pemprov. Kalteng Fokus Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Pemprov. Kalteng Fokus Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.