Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Senin (6/11/2023) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 7 orang sebagai saksi perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek).
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dijelaskannya, pemeriksaan tujuh orang itu terkait penyidikan atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB.
Berikut nama-sama saksi: PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018-2020.
AW selaku VP Divisi Finance PT Waskita Karya periode 2019. AM selaku Manager Biro Estimating Departemen Infrastruktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk periode tahun 2016-2021.
BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017-2022. GS selaku Komisaris PT Trocon Indah Perkasa.
OAP selaku Finance Function Head Waskita-ACSET. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2018-2020. (Puspenkum Kejagung/fer)







