PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id -Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah terus menggiatkan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat pengguna jalan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Kasubnit Dikyasa Aiptu Trimarsono beserta anggota dengan mensosialisasikan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara sepeda motor, belum lama ini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto menjelaskan, RHK merupakan salah satu upaya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menjaga jarak saat berhenti di traffic light.
Dia mengharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor dapat memahami dan menerapkan RHK guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Trimasrono menambahkan, selain mensosialisasikan RHK, dirinya bersama anggota juga mengkampanyekan Prokes dengan menggunakan papan portabel yang imbauan berisikan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) bagi masyarakat pengguna jalan.***