• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Satres Narkoba Polres Lamandau Bekuk Jaringan Sabu Asal Mentobi Raya

Rabu 2 Juni 2021
in Headlines, Jurnal Justice, Jurnal Lamandau
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil membekuk pelaku pengedar jaringan Narkoba. 3 (tiga) Tersangka asal Desa Bukit Raya raya (H-2) Kecamatan Mentobi raya Kabupaten Lamandau berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lamandau, Selasa (1/6/2021). Foto : By

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil membekuk pelaku pengedar jaringan Narkoba. 3 (tiga) Tersangka asal Desa Bukit Raya raya (H-2) Kecamatan Mentobi raya Kabupaten Lamandau berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lamandau, Selasa (1/6/2021). Foto : By

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil membekuk pelaku pengedar jaringan narkoba. Sebanyak 3 (tiga) Tersangka asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya Kabupaten Lamandau berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lamandau, Selasa (1/6/2021).

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, tiga tersangka jaringan Narkoba asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya berinisial Sa, Su dan Si, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus plastik bening klip dengan berat kotor 10,08 gram diamankan di dua TKP yang berbeda.

BeritaTerkait

IJTI Mengutuk Keras Penangkapan Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Asal Indonesia oleh Militer Israel

DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Kronologinya, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2021, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu di daerah Desa Bukit Raya Raya (H-2), Kecamatan Mentobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Kemudian anggota Satresnarkoba berangkat menuju desa tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan pada seorang laki-laki bernama Sarim Bin Santawi beserta barang bukti berupa Narkotika sebanyak 12 (Dua belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika disimpan di kantong plastik warna hitam yang berada depan rumahnya di Desa Bukit Raya, RT.001 ,RW. 003, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu, di hari yang sama kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan kepada dua orang laki-laki berinisial Su yang tinggal di Desa Bukit Raya, RT. 004, RW. 001, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, dan Si yang tinggal di Desa Bukit Raya, RT.012 ,RW. 006, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah Su ditemukan 1 (satu) buah kemasan warna putih hijau yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 5,83 gram, 1 (satu) Buah handphone merk VIVO Warna Merah Hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 5 (lima) buah pipet kaca, 7 (tujuh ) buah pipet plastik, dan 2 (dua) buah potongan aluminium Foil, dari hasil pemeriksaan tersebut dirinya mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam mendekam dalam penjara minimal empat tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

IJTI Mengutuk Keras Penangkapan Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Asal Indonesia oleh Militer Israel

IJTI Mengutuk Keras Penangkapan Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Asal Indonesia oleh Militer Israel

Rabu 20 Mei 2026
DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal

Selasa 5 Mei 2026
Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Sabtu 2 Mei 2026
DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng

DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng

Rabu 29 April 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Lagi, Kodim 1017/Lmd Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni

Lagi, Kodim 1017/Lmd Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.