NANGA BULIK, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil membekuk pelaku pengedar jaringan narkoba. Sebanyak 3 (tiga) Tersangka asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya Kabupaten Lamandau berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lamandau, Selasa (1/6/2021).
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, tiga tersangka jaringan Narkoba asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya berinisial Sa, Su dan Si, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus plastik bening klip dengan berat kotor 10,08 gram diamankan di dua TKP yang berbeda.
Kronologinya, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2021, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu di daerah Desa Bukit Raya Raya (H-2), Kecamatan Mentobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Kemudian anggota Satresnarkoba berangkat menuju desa tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan pada seorang laki-laki bernama Sarim Bin Santawi beserta barang bukti berupa Narkotika sebanyak 12 (Dua belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika disimpan di kantong plastik warna hitam yang berada depan rumahnya di Desa Bukit Raya, RT.001 ,RW. 003, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu, di hari yang sama kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan kepada dua orang laki-laki berinisial Su yang tinggal di Desa Bukit Raya, RT. 004, RW. 001, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, dan Si yang tinggal di Desa Bukit Raya, RT.012 ,RW. 006, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah Su ditemukan 1 (satu) buah kemasan warna putih hijau yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 5,83 gram, 1 (satu) Buah handphone merk VIVO Warna Merah Hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 5 (lima) buah pipet kaca, 7 (tujuh ) buah pipet plastik, dan 2 (dua) buah potongan aluminium Foil, dari hasil pemeriksaan tersebut dirinya mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam mendekam dalam penjara minimal empat tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (by)







