Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang pria berinisial SY (22) karena tertangkap tangan menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu.
SY yang diketahui berprofesi sebagai penjaga loket pada salah satu agen travel, diringkus petugas saat berada di Jalan RTA Milono Km 5,5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat meringkus SY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu seberat 0,33 Gram yang dibalut dengan menggunakan tisu,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Asep Deni Kusmaya, S.H. kepada media, Selasa (10/11/2020) pagi.
Dirinya menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba dalam mengungkap serta memberantas peredaran illegal Narkotika di Kota Palangka Raya.
“Saat ini SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, serta mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas Asep.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, SY terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tbn/hs)