• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 9 Juli 9 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

SFR Sumber Daya Alam Terbatas bagi Manusia di Era Modern

Kamis 7 Maret 2024
in Headlines
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

Hal ini dikatakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng di acara Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).

BeritaTerkait

DPP Partai NasDem Menyatakan Putusan MK Langgar Konstitusi

Wagub Kalteng Sambut Delegasi Turki

Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Disambut Potong Pantan

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar, ”tutur Sri.

Sri mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.

Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi”, imbuhnya.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah”, pungkasnya.

Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa “Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat. Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT. Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Prov. Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud.

Sosialisasi ini bertujuan untuk bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.(red).

ShareTweetSendShare

Related Posts

DPP Partai NasDem Menyatakan Putusan MK Langgar Konstitusi

DPP Partai NasDem Menyatakan Putusan MK Langgar Konstitusi

Selasa 1 Juli 2025
Wagub Kalteng Sambut Delegasi Turki

Wagub Kalteng Sambut Delegasi Turki

Sabtu 14 Juni 2025
Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Disambut Potong Pantan

Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Disambut Potong Pantan

Sabtu 14 Juni 2025
Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

Jumat 23 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah dan Beri Motivasi kepada 30 Ribu Siswa Baru SMA/SMK Selasa 8 Juli 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Dampingi Pangdam XII/Tpr di Muara Teweh, Tegaskan Sinergi Jelang PSU Selasa 8 Juli 2025
  • Pertina Kalteng Gelar Peningkatan Kualitas Pelatih, Wasit, dan Hakim Selasa 8 Juli 2025
  • Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari Minggu 6 Juli 2025
  • Ribuan Pengunjung Saksikan Huma Betang Night Minggu 6 Juli 2025


Next Post
Pemantaun Keamanan Pangan Segar Melalui Uji Kandungan Pestisida

Pemantaun Keamanan Pangan Segar Melalui Uji Kandungan Pestisida

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak