Palangka Raya-jurnalnorneo.co.id
Agenda Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalimantan Tengah pada Senin 3 Juni kemarin sempat adanya momen interupsi dari anggota DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati.
Interupsi yang dilayangkan oleh Kuwu selaku Wakil Ketua Komisi III yang juga Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini terkait dengan Ketidakhadiran dari Gubernur atau Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Sebagai informasi, rapat paripurna kemarin dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kapolda Kalimantan Tengah, Danrem 192/ Panju Panjung, dan beberapa perwakilan Forkopimda lainnya.
Kuwu sangat menyayangkan ketidakhadiran dari gubernur dan wakil gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah terutama pada Rapat Paripurna ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang seharusnya hadir langsung kepala daerah.
Kuwu menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan yang dinamakan dari Pemerintah Daerah atau Pemda ialah mencakup gubernur beserta jajaran dan DPRD beserta semua anggotanya yang menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Kuwu, jadwal agenda Rapat Paripurna ini telah disampaikan jauh-jauh hari sebelum dilaksanakan dan disaat gubernur maupun wakil gubernur memiliki agenda di tempat lain mampu mengatur ulang jadwal yang ada.
Kuwu mengharapkan pada Paripurna selanjutnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban langsung dihadiri oleh pihak yang bertanggungjawab yaitu gubernur atau wakil gubernur.(wir).