Dewan Minta Investor Perhatikan Keberadaan Masyarakat Sekitar Perusahan

2 Min Read
Anggota DPRD Barito Utara, H Suriannor SE

MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id – Anggota DPRD Barito Utara, H Suriannor SE, mengharapkan kepada para investor baik pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan masyarakat di sekitar perusahaan.

“Kehadiran para Investor atau perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara ini terasa sangatlah didambakan oleh beberapa kalangan termasuk masyarakat yang berada di sekitarnya  sebab dengan kehadiran perusahaan tersebut sudah barang tentu akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat,” kata H Suriannor, Rabu (18/10/2023).

Namun, kata dia, para investor atau perusahaan tersebut juga harus menghormati hak-hak masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Seperti masalah kompensasi hak tanah masyarakat dan lainnya, jangan sampai di pihak perusahaan semaunya saja memberikan kompensasi dengan nilai yang tidak sesuai, sehingga kedepan tidak bisa lagi untuk melangsungkan penghidupan perekonomiannya.

Lebih lanjut dikatakan Surian panggilan akrabnya, apalagi kalau lahan masyarakat tersebut ada tanam tumbuhnya seperti karet, rotan, dan buah- buahan.

“Misalnya, ini kan sudah  dipelihara dan sudah berbentuk kebun dan kebun tersebut merupakan sumber usaha bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup sehari-harinya, nah kalau sampai terjadi penggarapan di area kebun masyarakat maka perusahaan tersebut jangan cuma tanahnya saja yang dibeli atau  kompensasi,” kata dia.

Ia juga mengatakan kebun yang ada di atasnya pun juga harus dihitung dan diganti rugikan, sebab tanah dan kebun tersebut kalau sudah di garap maka hilanglah sudah tempat masyarakat untuk melaksanakan usaha dan roda perekonomian mereka.

“Saya berharap semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini dapat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya, bukan hanya datang garap dan sekedar mencari keuntungan dari daerah namun tidak ada kontribusi untuk masyarakat dan daerahnya,” ungkap Suriannor lagi.

Disampaikannya juga bahwa wajar saja kalau masyarakat melarang perusahaan masuk ke area kebunnya yang belum ada kesepakatan, sehingga hal seperti ini perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang secara percuma dimana tempat tersebut juga merupakan usaha mereka untuk bisa bekerja demi keberlangsungan hidup di masa akan datang. (red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *