Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id– Penataan regulasi dan legalitas sektor pertambangan skala kecil di tingkat daerah terus diperjuangkan guna menyelaraskan roda ekonomi rakyat dengan kepatuhan hukum nasional.
Langkah taktis ini dioptimalkan untuk menyudahi polemik berkepanjangan terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perbatasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara merealisasikan langkah konkret tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor.
Forum krusial yang diinisiasi oleh Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (22/6/26).
Rapat yang berlangsung dinamis selama hampir lima jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP.
Agenda ini dihadiri lengkap oleh jajaran legislatif, perwakilan Bupati, Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dinas teknis terkait, asosiasi kepala desa (APDESI), serta draf perwakilan warga penambang lokal.
Dinamika forum koordinasi ini akhirnya melahirkan dua kesimpulan penting yang ditandatangani bersama oleh pimpinan rapat dan Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab.
Poin pertama menetapkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan draf Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara berjenjang melalui Gubernur Kalimantan Tengah hingga ke Menteri ESDM.
Usulan draf zonasi WPR tersebut nantinya sekaligus akan dijadikan draf bahan evaluasi dalam penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
Poin kedua yang disepakati adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bersama antara DPRD dan Pemda untuk mengawal rantai penyelesaian masalah tambang rakyat secara terukur.Tim
