Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Menjelang berakhir masa jabatan Anggota DPRD Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2019-2024, beberapa Rancangan Peraturan Daerah akan segera diselesaikan sebelum bergantinya anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Tim Pansus Raperda tentang Tata Cara Angkutan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang H. Sugiyarto, pasca Rapat Paripurna kesepuluh Masa Persidangan kedua Rabu 24 Juli 2024.
Sugiyarto menyebut, Raperda yang berkaitan dengan komisi empat seperti Tata Cara Angkutan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang akan segera dipercepat penyelesaian dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sugiyarto menambahkan, Raperda ini telah dibahas dan sudah mendapat persetujuan dari ketujuh Fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah dan secepatnya akan disahkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Tengah.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan, Raperda tentang Tata Cara Angkutan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang ini akan diselesaikan tepat pada bulan Agustus mendatang sebelum selesainya masa jabatan Anggota DPRD saat ini.
Sugiyarto mengharapkan semua Raperda yang ada dan sedang dalam pembahasan dapat segera selesai dan jangan sampai lompat di Anggota DPRD Kalimantan Tengah masa jabatan berikutnya.(wir).