MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan undangan terkait.
RDP membahas sejumlah substansi raperda, mulai dari pemaparan materi, sesi tanya jawab, penyampaian masukan, hingga penarikan kesimpulan sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Barito Utara.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya saat memimpin rapat.
Menurutnya, regulasi yang kuat harus diikuti dengan sistem pengelolaan yang jelas dan pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, persoalan sampah tidak hanya ditangani ketika sudah menumpuk, tetapi dapat dicegah sejak dari sumbernya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem persampahan yang efektif sekaligus berwawasan lingkungan.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Menurut Henny, kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah maupun sumber lainnya perlu terus ditingkatkan. Upaya tersebut dinilai akan membantu mengurangi beban pengangkutan dan pengolahan sampah di tingkat akhir.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi juga perlu diperkuat. DPRD berharap raperda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar memiliki mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
Dalam RDP tersebut, sejumlah masukan dari anggota DPRD maupun pihak eksekutif menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi Raperda Pengelolaan Persampahan.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan raperda akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara untuk menentukan agenda pembahasan selanjutnya sebelum memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Barito Utara berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, mampu menjawab persoalan persampahan di lapangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Red)
